"Mereka juga kan punya member. Jadi itu yang akan kami gali terus," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu, saat dihubungi, Minggu (8/10/2017).
Saat penggerebekan pada Sabtu (7/10/2017) dinihari, ada 51 orang yang diringkus polisi. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang manajer dan lima karyawannya, GG, GCMP, NA, TS dan K.
Sementara pemilik tempat spa itu berinisial H dan saat ini masih diburu polisi.
"Satu orang yang berinisial H itu kini dalam pengejaran petugas," ujar Asep.
(baca: Cerita tentang Pengunjung Nyasar ke Tempat Spa Kaum Gay di Harmoni)
Para pengelola T1 terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Setelah digerebek polisi, tempat spa itu tutup dipasangi garis polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/08/19381521/member-spa-kaum-gay-di-harmoni-akan-diperiksa-polisi