"Belum datang hari ini, dia (Joachim) minta ditunda lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore.
Argo menambahkan, pengacara Joachim telah memberitahu penyidik mengenai ketidakhadiran kliennya. Menurut pengacara, kliennya memiliki urusan yang tak dapat ditinggalkan.
Menurut Argo penyidik akan mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Joachim.
"Kita tunggu saja. Nanti kami agendakan lagi," kata Argo.
Dalam kasus itu, selain Joachim, polisi juga menetapkan Direktur of Claim Asuransi Allianz Indonesia, Yuliana, sebagai tersangka. Keduanya diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya.
Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
Biasanya klaim asuransi hanya membutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Nasabah Allianz yang melapor ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 8 ayat 1 huruf (F), pasal 10 huruf (C), dan pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/12/18055411/mantan-presdir-allianz-mangkir-dari-panggilan-polisi