Salin Artikel

Kehadiran Transportasi Online Belum Dipastikan Bisa Mengurai Kemacetan

“Ada dilema. Pertama, kehadiran transportasi online mengurangi minat masyarakat untuk membeli dan memiliki kendaraan pribadi. Karena kebutuhannya untuk mobilitas menggunakan kendaraan pribadi, bisa dilayani dengan transportasi online,” ujar Achmad usai acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).

Namun di sisi lain, ia melanjutkan, ada kekhawatiran pula kepemilikan kendaraan pribadi meningkat.

Menurut Achmad, hal tersebut disebabkan banyak masyarakat yang tergoda memiliki kendaraan sendiri. Nantinya, kendaraan tersebut dapat digunakan pribadi atau dijadikan usaha sampingan online.

Achmad mengatakan, saat ini memerlukan riset untuk melihat eksistensi transportasi online apakah efektif mengurangi kemacetan atau sebaliknya.

Baca: Kapolda Jabar: Transportasi Online Kebijakan Pemerintah Pusat

Dalam hal ini, kata dia, semestinya pemerintah yang harus mempertanggungjawabkan untuk mengatur lalu lintas.

Seperti halnya, kata Achmad persolan peraturan untuk transportasi online. Menurut dia, jika aturan tidak segera ditetapkan, maka akan terus menimbulkan potensi konflik di lapangan.

“Ini PR bagi pemerintah menghasilkan regulasi yang sistemik, yang berkeadilan bagi semuanya. Kehadiran online tidak ditolak tetapi harus diapresiasi, inovasi menggunakan teknologi tapi kepentingan masyarakat harus diperhatikan,” kata Achmad.

Dengan demikian, Achmad berharap ada peraturan yang dapat menyamakan aturan transportasi online dengan transportasi konvensional. Lalu juga pemerintah sebaiknya melihat apakah aturan yang dibuat itu, efektif atau tidak jika diterapkan di lapangan.

Baca: Transportasi Online Suatu Keniscayaan, Menhub Serukan Rekonsiliasi

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/17/21063251/kehadiran-transportasi-online-belum-dipastikan-bisa-mengurai-kemacetan

Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke