Gelar perkara itu, kata Iwan, untuk menentukan status Dhani dalam kasus itu. Saat ini Dhani statusnya masih sebagai saksi terlapor.
"Perkembanggannya kami tinggal melaksanakan gelar perkara saja," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/10/2017).
Iwan menambahkan, saksi ahli terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahasa, dan pidana telah dimintai keterangan dalam kasus itu. Dhani pun telah diperiksa beberapa waktu lalu.
Namun, Iwan tidak mengungkapkan keterangan apa yang disampaikan Dhani saat menjalani proses pemeriksaan.
"Saya tidak bisa menjelaskan terkait hal itu, tapi yang jelas sudah diperiksa, saksi ahli sudah, semua sudah, saksi-saksi sudah, tinggal saya gelar perkara untuk menentukan status ," kata Iwan.
Dalam kasus itu Dhani terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/19/20290301/polisi-akan-gelar-perkara-kasus-dugaan-ujaran-kebencian-ahmad-dhani