Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 115 PKL liar disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pada penertiban periode 1 Oktober 2017 hingga hari ini, Rabu (25/10/2017).
"Sidang yustisi dikenakan kepada pedagang untuk menimbulkan efek jera. Sidang yustisi ini bersifat edukasi, bukan menghukum pedagang," ujar Tamo, Rabu.
Pelanggaran ketertiban umum ini telah dilakukan para pedagang lebih dari satu kali.
"Sanksi denda yang dikenakan pedagang yang dibawa ke meja hijau rata - rata senilai Rp 100 - 150 rib sesuai aturan Perda Nomor 8 tahun 2007," lanjutnya.
Usai menjalani sidang, lanjutnya, para pedagang dapat langsung mengambil barang dagangan mereka di gudang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sidang yustisi akan digelar setiap bulan hingga Desember 2017. Selain di RPTRA Kalijodo, sidang itu juga digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Grogol Petamburan, Jakarta Barat," sebutnya.
Menurut Tamo, digelarnya sidang yustisi di RPTRA Kalijodo bukan tanpa alasan.
"Jadi sidangnya engga di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Barat) biar pedagang lebih santai. Sidang bisa pakai kaos, enggak tertekan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/25/15444841/berdagang-di-trotoar-115-pkl-ikuti-sidang-yustisi-di-rptra-kalijodo