"Majelis hakim memberikan Rp 200 juta kepada setiap penggugat dan anggota penggugat. Kan ada 89 anggota, ditambah empat orang wakil kelompok," kata pengacara warga, Vera Soemarwi ketika dihubungi, Rabu malam.
Nilai ganti rugi ini jauh berbeda dengan yang dimohonkan warga dalam gugatannya yakni senilai Rp 1,07 triliun. Kendati demikian, Vera mengklaim warga tak mempermasalahkan besaran yang mereka terima.
"Warga sih tidak melihat besar kecilnya ganti rugi," ujarnya.
Yang penting bagi warga, kata Vera, Pemprov DKI terbukti bersalah melakukan penggusuran untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Vera mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu revisi petikan putusan. Ia berharap setelah putusan keluar, pihak-pihak tergugat dapat segera membayarkan ganti rugi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/26/06041361/warga-bukit-duri-menang-class-action-dki-harus-bayar-rp-186-miliar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan