"Saya kira supaya berkeadilan, semua yang serupa mesti juga (ditutup). Jadi jangan cuma Alexis, kalau ada data tempat lain, ya coba dibuka juga dong," kata Taufik saat dihubungi, Senin (30/10/2017).
Taufik mengingatkan, penutupan usaha yang melakukan pelanggaran harus memiliki bukti yang kuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memerlukan bukti kuat agar tidak digugat.
"Kalau yang teknis-teknis begitu jangan ke gubernur, PTSP yang punya kewenangan. PTSP harus punya data yang kuat soal pelanggaran-pelanggaran itu, semua yang serupa," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Taufik mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta itu.
Menurut Taufik, hal itu merupakan konsistensi Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno dalam merealisasikan janji kampanye mereka pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, Taufik juga mengingatkan tidak diperpanjangnya izin Alexis harus disertai bukti yang kuat.
"Saya kira itu langkah yang ditempuh, langkah berani ya sebagai satu sikap, cuma lagi-lagi tadi saya bilang PTSP harus punya argumen kuat karena ini menyangkut berbagai masalah nantinya kan," kata Taufik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/30/19054041/taufik-minta-dki-tutup-usaha-serupa-alexis-yang-lakukan-pelanggaran