"Istri pelaku sudah ditangkap kemarin (2/11/2017). Saat ini sedang menjalani penyelidikan di sana (Korea Selatan)," ucap Kombes Argo kepada media, Jumat (3/1/2017).
Baik Jongwoon (47) dan Sea Songwoon (41) ditangkap akibat menculik anak dari rekan bisnisnya dengan modus liburan ke Bali. Keduanya meminta tebusan yang bila dicairkan dalam rupiah mencapai Rp 1,8 miliar dan sudah ditransfer ke rekening milik istri Baik Jongwoon.
Atas bantuan penangkapan ini, Kolonenl Jeong Jichen, mengucapkan rasa terima kasih dan berharap kerja sama kedepannya akan semakin erat.
"Apresiasi yang mendalam untuk kepolisian Indonesia, kami harap kerja sama ini bisa mempererat jalinan kerja sama kedua negara," ucap Jichen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/03/18254191/istri-penculik-anak-wn-korea-sudah-ditangkap