Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi adanya pekerja berusia di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.
"Hari ini penyidik Polda Metro akan meminta keterangan dari Disnaker Provinsi ya. Jadi kami berkoordinasi di sana berkaitan dengan tentang karyawan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2017).
Argo menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka yang telah ditahan di Mapolda Metro Jaya, Indra Liyono selaku pemilik pabrik, dan Andri Hartanto selaku direktur operasional pabrik.
"Setelah kami periksa dari Disnaker, kami akan periksa dari saksi ahli dari pidana. Kami akan pemberkasan baru dikirim ke kejaksaan," kata Argo.
Dalam kasus ini, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara Andri dan Ega dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebakan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/06/14363091/polisi-gali-informasi-dari-disnaker-terkait-pabrik-mercon-yang-meledak-di