Beredar kabar sebelumnya, Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Sekretariat Negara RI Indra Iskandar digadang-gadang akan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta. Adapun saat ini posisi Sekda DKI Jakarta dijabat oleh Saefullah.
"Enggak pernah (mengusulkan Indra Iskandar jadi Sekda DKI)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (7/11/2017).
Hingga saat ini, Sandi mengatakan dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum pernah membicarakan soal pergantian pejabat di Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi pergantian pegawai nomor satu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta alias Sekda DKI Jakarta. Sebab, pergantian Sekda DKI Jakarta juga harus melalui persetujuan Presiden RI.
Dia tak ingin ada spekulasi-spekulasi terhadap hal yang belum pasti.
"Belum ada pembicaraan sama sekali untuk posisi-posisi. Jadi, kami enggak mau berspekulasi," kata Sandi.
Namun, perombakan itu harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kecuali mendesak sekali, tapi harus dengan persetujuan tertulis Mendagri untuk perombakan pejabat eselon II. Kalau eselon III izin dari Dirjen Otda. Mekanismenya tetap izin tertulis, jawabannya bisa lanjut kalau alasannya rasional dan bisa juga tidak diizinkan," kata Sumarsono, Selasa (22/8/2017).
Tanpa izin tersebut, Anies dan Sandiaga tidak bisa mengotak-atik susunan pejabat eselon II maupun eselon III di Pemprov DKI Jakarta dan baru bisa bebas mengganti PNS setelah 6 bulan menjabat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/07/14012151/anies-sandi-belum-bicarakan-pergantian-pejabat-terutama-sekda-dki