Biaya tersebut sudah disetujui Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018, Kamis (9/11/2017).
"Mereka setiap Sabtu dan Minggu masih melayani warga, sedangkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) libur. Nah, merekalah yang selalu didatangi warga atau bahkan mendatangi warga pada hari libur (yang akan mendapat tunjangan operasional)," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (9/11/2017).
Biaya operasional tersebut bukan hanya untuk lurah, camat, dan wali kota secara pribadi, melainkan juga untuk PNS di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota.
PNS yang masih bekerja saat akhir pekan akan mendapatkan biaya operasional itu.
"Sekarang enggak ada alasan lagi mereka Sabtu-Minggu lurah, camat, wali kota enggak bisa menemui warga atau ditemui warganya," kata Syarif.
Syarif mencontohkan, pelayanan PTSP di kantor pemerintahan tidak buka pada akhir pekan.
Saat ada warga yang meninggal, mereka harus mengurus surat di PTSP untuk bisa mengurus pemakamannya. Terkadang lurah harus turun tangan untuk membantu warga mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Biaya operasional diberikan untuk menghargai kerja mereka di kelurahan, kecamatan, dan pemerintah kota yang tidak mengenal hari libur.
"Dengan stimulus ini, kami harapkan aparatur pamong bisa lari kencang untuk melayani warga," kata Syarif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/09/17005941/2018-pns-dki-dapat-tunjangan-operasional-jika