"Karena kemarin kan pulaunya masih kosong dan statusnya masih dalam moratorium, sekarang moratoriumnya sudah dicabut," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Penetapan NJOP dilakukan pada September 2017. Sementara moratorium reklamasi 17 pulau resmi dicabut 5 Oktober 2017. Setiap pencabutan moratorium, NJOP Pulau C dan D bisa dievaluasi kembali. Saefullah mengatakan, evaluasi NJOP juga akan dilakukan setiap tahun.
Meski demikian, dia mengaku tidak tahu detil hitung-hitungan penetapan NJOP ini. Proses penetapan NJOP pertama ini dilakukan oleh tim appraisal.
"Hitung-hitungan detailnya ada di sana yang memberikan appraisal itu," ujar Saefullah.
Polisi sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini polisi belum menetapkan tersangkanya.
Penetapan NJOP itu dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan KJPP sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Setelah penentuan NJOP pertama, NJOP tahun-tahun berikutnya akan ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta karena sudah terbentuk harga pasar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/09450921/sekda-dki-njop-pulau-c-dan-d-rp-31-juta-sebelum-moratorium-dicabut