Keduanya sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, kasus itu dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
"Jadi penyidik sudah menerima adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, sehingga dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus-kasus tersebut," ujar Iman saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).
Iman mengaku tak mengetahui apa alasan pelapor mencabut laporannya.
"Dalam pencabutan pengaduan itu tidak dicantumkan oleh pelapor apa dasarnya mencabut (laporan). Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar acuan kami untuk menghentikan penyidikan terhadap dua petinggi PT Allianz," kata Iman.
Pengacara korban asuransi Allianz, Alvin Liem membenarkan kliennya, Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda telah mencabut laporan polisi terhadap PT Allianz Life Indonesia.
Alvin mengatakan, pencabutan laporan dilakukan karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.
Berdasarkan surat perjanjian yang ditunjukkan kepada Kompas.com, tercantum nama Winda Trihanny yang bertindak sebagai pembeli. Meski demikian, Alvin enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai Winda. Dengan dibelinya klaim korban, hak tagih klaim beralih kepada pembeli atau pihak ketiga.
Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda melaporkan Allianz ke polisi atas tudingan telah melanggar perlindungan konsumen.
Mereka menyebut Allianz mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya dengan menyertakan persyaratan yang tidak mungkin dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransi, yakni syarat rekam medis lengkap dari rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/20103791/polisi-hentikan-penyidikan-kasus-mantan-petinggi-allianz