Para korban yang kebanyakan memakai pakaian berwarna merah datang sejak pukul 09.00 WIB, karena sebelumnya telah berkoordinasi dengan para korban lainnya melalui jaringan grup WhatsApp. Mereka berkumpul di depan kantor PN Depok.
Mobil tahanan bos Pandawa disoraki
Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil tahanan yang membawa bos Pandawa Group yakni Salman Nuryanto melintas tepat di hadapan para korban yang sejak pagi berkumpul.
Sontak mereka pun menyoraki mobil yang mengangkut bos Pandawa Group dan para pimpinan yang ada di dalamnya. Mereka yang sedang duduk di pelataran PN Depok langsung bergegas menuju ruang sidang.
Menurut jadwal, sidang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Mereka langsung duduk menempati kursi-kursi yang ada di ruang sidang yakni ruang Garuda.
Sidang molor
Para korban penipuan Koperasi Pandawa Group yang sudah menunggu pembacaan tuntutan sidang, meluapkan emosi mereka di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Depok, karena pembacaan tuntutan yang tak kunjung dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar pukul 15.13 WIB para korban berteriak-teriak memanggil jaksa dan hakim untuk segera memulai sidang pembacaan tuntutan itu.
Selain itu, para korban lainnya juga berseru menuntut agar jaksa serius untuk menjerat Salman Nuryanto.
"Ini tempat mencari keadilan, tapi kenapa kami yang menjadi korban diperlakukan tidak adil," kata seorang korban yang bertindak sebagai orator.
Dalam agenda yang sudah direncanakan sebelumnya, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB pun merasa dipermainkan karena hingga pukul 15.13 WIB, pembacaan tuntutan tak kunjung dibacakan.
Pembacaan tuntutan kembali ditunda
Kekecewaan para korban memuncak ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan pembacaan tuntutan terhadap Salman Nuryanto, dan para unsur pimpinan Pandawa.
"Kami mohon waktu penundaan, karena berkas terkait tuntutan masih banyak," kata Jaksa Putri Anjani kepada Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Tanpa banyak mempertanyakan alasan penundaan pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung mengabulkan keinginan jaksa.
Setelah mendengarkan keputusan penundaan tersebut, para korban yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB menyampaikan kekecewaan kepada jaksa dan hakim yang ada di ruang sidang.
Usai pembacaan penundaan, hakim, jaksa, dan terdakwa meninggalkan ruang sidang.
Korban berencana mendatangkan massa yang lebih banyak lagi saat sidang digelar pada Kamis (23/11/2017) mendatang.
Sebelumnya, pembacaan tuntutan juga sudah ditunda pada Senin (13/11/2017) pekan lalu. Alasan penundaan pembacaan tuntutan juga sama, yakni berkas tuntutan yang masih banyak untuk disusun sebagai tuntutan.
Adapun investasi bodong yang dijalankan Pandawa Mandiri Group bermula pada tahun 2009. Pendirinya, Salman Nuryanto, yang merupakan seorang tukang bubur di Depok, membuka investasi untuk disalurkan ke pedagang kecil. Dana yang dihimpun dari ratusan ribu nasabah diduga mencapai Rp 4 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/21/07544891/melihat-kekecewaan-korban-investasi-bodong-pandawa