Sebelum musisi Dewa 19 ini tiba, tim kuasa hukumnya dari Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) tiba lebih dulu.
Begitu turun dari Toyota Fortuner, Dhani disambut rombongan wartawan yang telah menunggu kedatangan dirinya sejak pukul 13.00. Bersama tim kuasa hukumnya, Dhani kemudian masuk ke gedung kantor kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Dhani lebih banyak diam dan sesekali tersenyum terhadap awak media. Informasi diberikan dari tim kuasa hukumnya yang diwakili Wakil Ketua ACTA Ali Lubis.
"Biar mas Dhani lewat dulu. Kami berikan informasi setelah pemberian keterangan. Sudah ditunggu polisi," ucap Ali.
Ali menekankan, kasus yang menimpa kliennya ini tidak layak untuk diproses. Sebab Dhani tidak merugikan siapapun terutama pelapor, serta tidak mengumbarkan ujaran kebencian.
"Jadi kami harap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional agar tidak menimbulkan penilaian kurang baik. Tapi kami yakin pihak kepolisian bekerja dengan baik menangani kasus ini," ucap Ali.
Ahmad Dhani kemudian didampingi tim kuasa hukumnya masuk menuju ruang reskrim di lantai tiga.
Ini adalah pertama kalinya Ahmad Dani datang memenuhi undangan penyidik kepolisian sebagai tersangka ujaran kebencian.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/30/15004631/tiba-di-mapolsek-jakarta-selatan-ahmad-dhani-hanya-senyum