Satpol PP yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami akan menggunakan PP 53 untuk yang terindikasi atau sudah terbukti melakukan di luar wewenangnya dan melakukan pungli," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/12/2017).
Menurut Sandiaga, saat ini belum ditemukan oknum satpol PP yang melakukan pungli tersebut. Inspektorat DKI akan mencari data oknum satpol PP tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan, Anies telah mengintruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti hasil investigasi Ombudsman. Menurut Sandiaga, Anies juga meminta Satpol PP untuk tetap melaksanakan tugasnya, yakni menegakkan peraturan daerah (perda).
"Ke depan, arahan Pak Gubernur, satpol PP harus memastikan bahwa untuk menjaga fungsinya mengawal perda dan menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat," ucap Sandiaga.
Ombsudman RI merekam oknum satpol PP yang melakukan pungli terhadap PKL. Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, video tersebut dibuat untuk membuktikan pernyataan serta hasil monitoring Ombudsman yang menyebutkan ada oknum satpol PP yang terlibat pungli.
Namun, Ombusdman tidak memberitahukan nama oknum satpol PP serta lokasi persis kejadiannya itu di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/04/17400861/sandiaga-selidiki-oknum-satpol-pp-yang-terlibat-pungli-ke-pkl