Raperda yang berkaitan dengan reklamasi pulau di Teluk Jakarta itu diketahui tidak dimasukan ke dalam program legislasi daerah (prolegda) yang akan dibahas pada 2018.
"Kalau konsekuensinya ya perizinan enggak bisa jalan," ujar Gamal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/12/2017).
Salah satu perizinan yang dimaksud Gamal yakni izin mendirikan bangunan (IMB) di atas pulau reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan IMB sebelum aturan tata ruang di pantai utara Jakarta itu disahkan.
"IMB kan untuk izin bangunan. Nah, bangunan yang boleh ada itu apa kan tergantung oleh perdanya tata ruang," kata Gamal.
Pemprov DKI Jakarta menarik raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari prolegda 2018 karena Gubernur DKI Anies Baswedan ingin mengkaji ulang aturan tersebut.
Berbeda dengan raperda tata ruang di pantura Jakarta, raperda lainnya yang juga berkaitan dengan reklamasi, yakni raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K), masuk dalam daftar prolegda 2018.
Pembahasan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terganjal pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen. Sementara raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tinggal menunggu paripurna pengesahan.
Tahun lalu, pembahasan dua raperda terkait reklamasi itu dihentikan setelah salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menjadi target operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap raperda reklamasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pernah mengirim surat permohonan kepada DPRD DKI untuk membahas kembali dua raperda terkait reklamasi itu di akhir masa jabatannya, menyusul pencabutan moratorium proyek reklamasi oleh pemerintah pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/08271791/pembahasan-satu-raperda-terkait-reklamasi-ditunda-masalah-perizinan