Salin Artikel

Terobos "Busway", Dewi Perssik Bersikukuh Dapat Diskresi dari Polisi

Hal itu disampaikan kuasa hukum Depe, Awan Maha Buwana, selepas membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017) malam.

"Ada diskresi itu sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Demi kepentingan umum, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, petugas polisi bisa mengambil tindakan sesuai penilaian sendiri dan waktu itu mobil Mas Angga (suami Depe) masuk busway karena membawa orang sakit dan mendapat diskresi," ucap Awan.

Diskresi itu, lanjut Awan, diperoleh secara lisan dari anggota polisi yang mengawal Depe kala itu. Kendati begitu, baik Awan maupun Depe, enggan mengungkap identitas polisi tersebut.

"Secara lisan itu diperbolehkan dan saya sudah sampaikan ke Dirlantas. Saya enggak bisa ungkap siapa orangnya, saya sudah sampaikan. Enggak bisa diungkapkan karena kasihan," ucapnya.

Adapun pada saat kejadian tersebut, anggota polisi yang mengawal Depe tertinggal dan masih berada di Jalan Arteri, sedangkan Depe sudah berada di depan Pejaten Village.

"Kami enggak tahu, ya, kenapa bisa ketinggalan, ini situasional seperti itu. Saya kira bapak polisi ini sudah berbuat demi kemanusiaan dan melakukan diskresi itu sesuai undang-undang," pungkas Awan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/10265021/terobos-busway-dewi-perssik-bersikukuh-dapat-diskresi-dari-polisi

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke