Hal itu disampaikan kuasa hukum Depe, Awan Maha Buwana, selepas membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017) malam.
"Ada diskresi itu sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Demi kepentingan umum, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, petugas polisi bisa mengambil tindakan sesuai penilaian sendiri dan waktu itu mobil Mas Angga (suami Depe) masuk busway karena membawa orang sakit dan mendapat diskresi," ucap Awan.
Diskresi itu, lanjut Awan, diperoleh secara lisan dari anggota polisi yang mengawal Depe kala itu. Kendati begitu, baik Awan maupun Depe, enggan mengungkap identitas polisi tersebut.
"Secara lisan itu diperbolehkan dan saya sudah sampaikan ke Dirlantas. Saya enggak bisa ungkap siapa orangnya, saya sudah sampaikan. Enggak bisa diungkapkan karena kasihan," ucapnya.
Adapun pada saat kejadian tersebut, anggota polisi yang mengawal Depe tertinggal dan masih berada di Jalan Arteri, sedangkan Depe sudah berada di depan Pejaten Village.
"Kami enggak tahu, ya, kenapa bisa ketinggalan, ini situasional seperti itu. Saya kira bapak polisi ini sudah berbuat demi kemanusiaan dan melakukan diskresi itu sesuai undang-undang," pungkas Awan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/05/10265021/terobos-busway-dewi-perssik-bersikukuh-dapat-diskresi-dari-polisi