"Itu kan ada aturan bunyinya disesuaikan dengan kemampuan daerah. Nah, anggaran DKI kan gede, jadi tidak dilarang," ujar Darwis ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/12/2017).
Darwis mengatakan, ketentuan dari pemerintah pusat bantuan untuk parpol sebesar Rp 1.000 per suara. Namun, ada pasal lain yang menyebut bantuan parpol juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Aturannya disebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 atas revisi Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, kenaikan bantuan parpol menjadi Rp 4.000 per suara merupakan kesepakatan dalam rapat badan anggaran ketika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Awalnya, kata Darwis, Bakesbangpol mengajukan anggaran sebesar Rp 1.200 per suara. Namun, anggota banggar DPRD DKI ingin anggaran tersebut dinaikan karena kemampuan keuangan DKI besar.
"Jadi bukan senang-senangnya Bakesbang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni, Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kemarin menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu membandingkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol di DKI dengan tingkat nasional.
"Jadi, (kenaikan dana parpol) nasional saja Rp 1.000, masa (DKI) Rp 4.000," ujar Sumarsono.
Dari laman apbd.jakarta.go.id yang diakses hari ini menunjukkan, Pemprov DKI menganggarkan bantuan keuangan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta. Bantuan keuangan yang diberikan untuk DPW Partai Nasdem Rp 84,5 juta, DPW PKB Rp 106,6 juta, DPW PKS Rp 174 juta, DPW PDI-P Rp 505 juta, DPD Golkar Rp 154,2 juta, DPD Gerindra Rp 242,9 juta, DPD Demokrat Rp 147,9 juta, DPW PAN Rp 70,8 juta, DPW PPP Rp 185,4 juta, dan DPD Hanura Rp 146,3 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/12463331/dana-bantuan-parpol-rp-4000-karena-kemampuan-anggaran-jakarta-besar