"Iya, memang sudah ada (nama anggota polisi yang disampaikan)," ujar Halim saat dihubungi, Kamis (7/12/2017).
Halim mengatakan, pengacara Dewi mengaku kliennya mengajukan permohonan pengawalan secara lisan. Sebab, saat itu, Dewi bersama kekasihnya Angga Wijaya hendak mengantarkan asistennya ke rumah sakit.
"Jadi pelaksanaannya itu ketemu di jalan, kemudian dia menyampaikan untuk masuk karena dia pulang tugas dia minta dibantu untuk ke rumah sakit katanya. Kemudian dia ikut, sampai di mobilnya kencang, jadi ketinggalan," kata Halim.
Namun, Halim membantah anggotanya itu menyuruh Dewi masuk ke jalur transjakarta.
"Tapi dia tidak perintahkan untuk masuk jalur transjakarta, itu saja," ucap dia.
Halim menjelaskan, siapapun boleh meminta pengawalan polisi jika dalam keadaan darurat. Jika dalam keadaan genting, masyarakat bisa mengajukan permohonan pengawalan secara lisan.
"Kalau secara mendadak boleh saja, urgent bisa, tapi aturannya harus secara tertulis untuk pengawalan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/14430001/pengacara-dewi-perssik-serahkan-identitas-polisi-yang-berikan-pengawalan