"Tiba-tiba dari arah belakang datang pelaku berboncengan mengendarai motor. Pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel milik korban yang sedang dipegang," ujar Marbun, Kamis (7/12/2017).
Kedua pelaku yang tak lain adalah Wildan dan Syahrul langsung tancap gas setelah mengantongi ponsel korban. Namun korban tak tinggal diam dan mengejar mereka berdua.
Aksi Wildan dan Syahrul terhenti gara-gara mereka menabrak mobil di pom bensin Kemanggisan. Mereka diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi.
Wildan yang dibonceng menderita luka parah di kepala. Kepala dan kakinya sobek. Sementara kepala dan kaki Syahrul sobek.
"Kedua pelaku dibawa ke RS Pelni Petamburan guna dilakukan pengobatan," ujar Marbun.
Wildan dan Syahrul kini ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk. Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/07/15550751/jambret-ponsel-wildan-dan-syahrul-malah-tertabrak-mobil