"Ini baru sekali tidak hadir, kalau 3 kali masih mangkir dijemput paksa oleh pihak kepolisian berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Depok," kata Kasah Hakim salah seorang tenant mal kepada Kompas.com di kantor DPRD Kota Depok, Jumat (8/12/2017).
Menurut Hakim, pemanggilan dan penjemputan paksa ini dilakukan karena pengelola dan pengembang tidak menghadiri proses mediasi yang pertama.
Padahal sebelumnya, Komisi C DPRD Kota Depok telah mengirimkan surat pemanggilan untuk proses mediasi.
"Sebelumnya sudah dikirim surat oleh DPRD, tapi DPRD merasa tersinggung karena surat pemanggilannya tidak digubris," ucap Hakim.
Hakim menuturkan, proses mediasi akan kembali dilakukan pekan depan, hingga pihak korban dengan pengelola dan pengembang bertemu di DPRD Kota Depok.
"Pekan depan rencananya akan ada pemanggilan proses mediasi lagi," tutur Hakim.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan saat proses mediasi yakni permintaan kompensasi ganti rugi pascakebakaran.
"Kami menuntut kompensasi selama mal tutup pascakebakaran. Tuntutannya Rp 1 juta sehari untuk kios lantai LG," ucap Hakim.
Kompas.com berupaya menghubungi PR Manager PT Megapolitan Developments Tbk Marcel Candra, tetapi belum ada jawaban dari pihak terkait.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/08/18525671/pengelola-cinere-bellevue-akan-dijemput-jika-mangkir-3-kali-mediasi