Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan Kepala BPAD DKI Ahmad Firdaus segera membuat draft ingub tersebut.
"Jadi ingub tersebut akan disusun, dan Kamis (4/1/2017) dipersiapkan final draft-nya. Jumat (5/2/2017) saya bawa sendiri, saya tenteng sendiri (draft ingub) ke Pak Gubernur mudah-mudahan Senin (8/1/2017) sudah bisa difinalkan, sehingga bisa menjadi payung hukum pencatatan aset di BPAD," ujar Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Sandiaga mengatakan, ingub ini penting disusun agar aturan klasifikasi dan sistem pencatatan aset di DKI lebih jelas. Ia menjelaskan, belum ada metodologi pencatatan aset di DKI yang totalnya Rp 421 triliun. Sebab, BPAD baru terbentuk 2017.
"Jadi ingub ini kami khususkan untuk menyepakati metodeloginya," katanya.
Salah satu sistem pencatatan aset yang kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah pencatatan aset sekolah.
"Tadi kan ada pertanyaan, kok ada sekolah nilai asetnya 0 atau 1 begitu, ternyata karena inputnya yang bermasalah. Ada SMP sistem pagi dan sore, 2 sekolah dalam 1 gedung. Jadi asetnya sama, objeknya sama, padahal sebetulnya 2 sekolah yang berbeda," tuturnya.
Ia mengatakan, perlu sistem pencatatan deskriptif. Dengan demikian, permasalahan ini tak lagi jadi temuan BPK.
"Dalam rangka road to WTP (wajar tanpa pengecualian), (aset) harus tercatat semua, termasuk aset yang masih dalam penyelesaian dan lain sebagainya. Tentunya nanti akan ada klasifikasi sendiri," ujar Sandiaga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/02/22005741/kejar-opini-wtp-dki-akan-buat-ingub-pencatatan-aset