"Di mobil boks itu dikasih karung isi arang, Kalau dibuka petugas isinya arang. Berbagai modus dilakukan agar mengelabui petugas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/1/2017).
Argo menambahkan, mobil boks itu juga telah dimodifikasi. Para pelaku membuat tempat khusus di dalam mobil boks untuk menyimpan ganja seberat 1,3 ton itu.
"Mobil boks itu dibuat suatu kolom, lebarnya 1 meter, lalu ditutup plat. (Posisinya) dibelakang sopir, tapi ada di dalam boks. Secara kasat mata tidak akan terlihat karena warnanya sama," kata Argo.
Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang tersangka, yakni Franky Alexandro Siburian (31), Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) Ade Susilo alias Chemonk (29), Rocky Siahaan (34), Rizki Akbar (27), dan Gardawan (24).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/18000081/mobil-boks-dimodifikasi-untuk-angkut-13-ton-ganja