Adapun Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait kasus penodaan agama.
"Ya itu dia harus datang, bagaimana caranya. Tapi (meski) dia sudah memiliki kuasa, bertindak atas nama diri penggugat. Tapi pada saat mediasi penggugat wajib hadir," ujar Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Kewajiban itu, kata Jootje, berdasarkan Peraturan Mahkaham Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang mewajibkan para pihak baik tergugat maupun penggugat menghadiri pertemuan secara langsung.
Namun dari PERMA tersebut dijelaskan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh dianggap sebagai kehadiran langsung.
Ketidakhadiran bisa dilakukan dengan alasan yang sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir berdasarkan keterangan dokter, di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara.
Jootje mengatakan, jika mediasi tidak tercapai dan telah masuk ke dalam persidangan, pihak penggugat dan tergugat diperbolehkan untuk diwakili oleh kuasa hukum mereka.
"Tapi pada saat mediasi wajib datang," ujar Jootje.
Menanggapi itu, pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, masih menunggu kebijakan dari PN Jakut soal mediasi tersebut.
"Pak Ahok enggak mungkin hadir sidang karena pasti ramai. Tapi nanti saat perdamaian ya dilakukan di Mako Brimob, kita lihat nanti kebijakan pengadilan seperti apa," ujar Josefina.
Gugatan atas nama Basuki dan Veronica masuk pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 14.30 atau sebelum pendaftaran gugatan ditutup.
Pengacara Ahok dalam gugatan ini, Josefina Agatha Syukur, berharap kliennya tersebut akan berdamai alih-alih bercerai. Ahok menikah dengan Veronica pada 6 September 1997. Keduanya dikaruniai tiga anak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/14503401/ahok-wajib-hadir-saat-mediasi-kuasa-hukum-minta-kebijakan-pengadilan