Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan pergub tentang larangan bermotor dicabut menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub itu.
"Misalnya membuat satu jalur untuk motor. Satu jalur itu enggak usah dipartisi tapi dibikin garis atau apa. Itu kan bisa jadi solusi, pengendara motor tetap bisa lewat tetapi tertata," ujar Yuke ketika dihubungi, Senin (8/1/2018).
Yuke mengatakan, Dinas Perhubungan bisa membuat skema pengaturan lainnya yang lebih efektif. Intinya, lalu lintas sepeda motor tetap ditata di jalan tersebut.
Yuke juga meminta Dinas Perhubungan untuk berhati-hati membuat keputusan. Pencabutan larangan motor harus dilakukan dengan kajian.
"Yang kemarin itu harus ada evaluasinya. Kemarin hampir setahun lebih berhasil mengurai macet enggak?" ujar Yuke.
MA memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/08/19550091/jika-larangan-motor-dicabut-dishub-diminta-tetap-atur-motor-di-jalan