"Pengakuan salah satu tersangka (KM) merupakan Ketua DPD salah satu partai di Sulawesi Selatan," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Erick menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah pihaknya menangkap seseorang berinisial IM di kawasan Tanah Abang. Saat itu, IM sedang bertransaksi narkoba dengan seorang bandar.
"Saat itu tim melihat penyerahan barang bukti narkoba dari bandar kepada IM. Tim langsung melakukan penangkapan, tetapi bandarnya melarikan diri," ucapnya.
Setelah diinterogasi, polisi menemukan bukti percakapan KM yang memesan barang haram itu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap KM dan AN.
"Dari hasil pengecekan urine, ketiganya positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata Erick.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua paket sabu. Polisi masih mengejar bandar narkoba yang melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/11290221/ketua-dpd-partai-rakyat-sulawesi-selatan-dan-istrinya-ditangkap-karena