Salin Artikel

Keyakinan Anies soal BPN Bisa Batalkan Sertifikat HGB Reklamasi

Anies memiliki alasan tersendiri mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB Pulau D dan penghentian proses penerbitan HGB Pulau C dan G.

Menurut Anies, banyak kecacatan administrasi dalam penerbitan sertifikat HGB itu. Dia mengaku akan kembali menyurati BPN untuk membeberkan kecacatan administrasi itu.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak," kata Anies, Senin (15/1/2018).

Salah satu kecacatan administrasi penerbitan sertifikat HGB itu, kata Anies, yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

Dengan banyaknya kecacatan administrasi tersebut, Anies meyakini BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah terbit.

Selain itu, Anies juga mempertanyakan cepatnya proses penerbitan sertifikat HGB Pulau D. Anies menyebutkan, penerbitan sertifikat biasanya membutuhkan waktu yang lama.

"Ini instan. Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi, yang lain tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini, HGB (pulau reklamasi) selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, itu luar biasa," ucap Anies.

Menurut Anies, BPN bisa membatalkan sertifikat HGB yang telah mereka terbitkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"Dasarnya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, itu mulai dari Pasal 103 sampai pasal 133. Itu di sana membahas semua tentang pembatalan HGB," ujarnya.

Anies berharap Kementerian ATR/BPN bisa menegakkan peraturan menteri yang diterbitkan kementerian tersebut.

Isi peraturan menteri agraria

Pasal 104 sampai Pasal 133 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 mengatur tentang tata cara pembatalan hak atas tanah.

Adapun Pasal 106 permen tersebut mengatur soal pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif. Pasal itu berisi 2 ayat, antara lain:

(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh pejabat yang berwenang tanpa permohonan. (2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk atau melalui kepala kantor pertanahan.

Pasal 107 permen itu kemudian menjelaskan cacat hukum administratif yang dimaksud, yakni kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan, kesalahan subjek hak, kesalahan objek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, terdapat tumpang tindih hak atas tanah, data yuridis atau data fisik tidak benar, atau kesalahan lainnya yang bersifat hukun administratif.

Permen Agraria tersebut juga mengatur tata cara pembatalan hak atas tanah karena cacat hukum administratif, baik yang diterbitkan karena permohonan maupun tanpa permohonan.

Permen itu juga mengatur tata cara pembatalan hak atas tanah karena melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kata Menteri Sofyan Djalil

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menegaskan bahwa BPN tidak bisa membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan.

Sofyan mengatakan, sertifikat HGB pulau reklamasi yang telah diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Ia melanjutkan, sertifikat adalah salah satu bentuk kepastian hukum yang sangat penting dan tidak mudah dibatalkan begitu saja atau secara sepihak.

Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya azas presumptio justae causa, yakni setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.

Pembatalan itu juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kita tidak bisa batalkan secara volunteerkarena keputusan yang sudah kita bikin akan kita pertahankan semakimal mungkin," ujar Sofyan, Kamis (11/1/2018).

Sofyan menyarankan Pemprov DKI Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.

Sikap Menteri Sofyan yang menolak permintaan Pemprov DKI Jakarta terkait pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi dinilai sudah tepat.

Pakar hukum pertanahan Universitas Indonesia, Arie S Hutagalung, mengatakan, penerbitan sertifikat HGB sudah melalui mekanisme panjang.

Selain itu, para pemegang sertifikat HGB, dalam hal ini pengembang, juga telah memenuhi setiap kajian yang ditentukan sesuai peraturan, baik itu amdal maupun kajian lain.

"Saya sangat menghormati sikap dari Pak Menteri itu. Berarti dia tahu banget hukumnya itu. Karena dia menterinya, berarti dia tahu banget hukumnya," kata Arie kepada KompasProperti, Jumat (12/1/2018).

Sebagai pemegang hak pengelolaan lahan (HPL), ia menambahkan, Pemprov DKI seharusnya menghormati perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Ia menegaskan, Pemprov DKI merupakan institusi kelembagaan yang dalam hal ini membuat perjanjian dengan pengembang sebelum memberikan sertifikat HGB di atas HPL. Pemprov DKI bukanlah kepala daerah yang dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/16/16402831/keyakinan-anies-soal-bpn-bisa-batalkan-sertifikat-hgb-reklamasi

Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke