"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," kata Jaksa Herlangga Wisnu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Herlangga menyampaikan, Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewi dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
"Terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Herlangga.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan dan meringankan Dewi. Hal yang memberatkan, kata Herlangga, yakni Dewi meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan jawaban yang berbelit-belit saat persidangan.
"Hal yang meringankan: 1, terdakwa belum pernah dihukum, 2, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan tiga orang anak," kata jaksa.
Polisi menangkap Asma Dewi pada 11 September 2017 karena diduga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan diskriminasi SARA di akun Facebook-nya.
Mulanya, polisi menyebut ada aliran uang dari Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta. Namun, hal tersebut tidak disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Dewi sendiri juga telah membantah soal uang itu dan menyatakan dia tak ada hubungan dengan kelompok Saracen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/06/16554801/asma-dewi-dituntut-2-tahun-penjara