Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Depok Yayan Arianto, mengatakan, turap yang ambrol sekitar pukul 23.00 itu adalah bagian proyek perumahan Barazaki Residence 2. Perumahan itu masih dalam tahap pengerjaan dan belum memiliki perizinan.
"Iya, pernah diberikan SP 1. Bisa dilanjut setelah perizinannya selesai," kata Yayan kepada Kompas.com, Rabu (7/2/2018).
Namun, pihak pengembang masih terus membangun turap tersebut. Melihat hal tersebut, Satpol PP Kota Depok pun tidak akan tinggal diam.
"SP (surat peringatan) 1 sudah, SP 2 menyusul," ucap Yayan.
Yayan mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi turap yang ambrol dan meminta pengembang untuk terlebih dahulu melengkapi izin pembangunannya. Jika tidak, pihaknya akan memberi tindakan tegas.
Menurut Yayan, ambrolnya turap setinggi 7 meter tersebut membuat rumah warga di sekitarnya rusak.
Pihaknya meminta pengembang perumahan tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya tertimpa turap.
"Semoga ada itikad baik pengembang untuk memberi ganti rugi ke warga," kata Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/07/16215401/turap-jebol-pengembang-barazaki-residence-2-abaikan-peringatan