Pendi adalah suami Emah (40) dan ayah tiri Nova (19) serta Tiara (11) yang ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Senin (12/2/2018).
"Penetapan Pendi tersangka itu dari olah TKP yang dilakukan Polsek Jatiuwung dan dibantu Polres Tangerang. Selain itu, ada juga beberapa saksi yang kami periksa, tetangga kanan kiri, barang bukti, dan posisi tersangka saat terakhir ditemukan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jarmaf saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/2/2018).
Eliantoro mengatakan, Pendi juga mengakui perbuatannya kepada Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat ditemui di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramatjati.
"Pada saat di-BAP, Pendi berbicara dengan Kapolres yang menanyakan langsung, dan intinya dia mengakui (membunuh). Dia menyesal melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak tirinya," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pendi juga berulang kali meminta maaf dan mengucap istighfar ketika berbincang dengan Harry.
"Itu semakin meyakinkan kami kalau Pendi merupakan tersangka pembunuhan, di samping barang bukti yang ada dan kesaksian para saksi," kata Eliantoro.
Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/12104441/ini-alasan-polisi-tetapkan-pendi-tersangka-pembunuhan-istri-dan-anak