"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan juga mengonsumsi psikotropika dumolit untuk menenangkan diri," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Kepada polisi, Fachri mengaku mengalami depresi.
Dia juga mengaku sedang menjalani rehabilitasi.
"Dia menggunakan dumolit dalam keadaan depresi," katanya.
Polisi, lanjutnya, akan mendalami pengakuan Fachri saat diperiksa.
Salah satunya dengan memeriksa dokter yang mengobati Fachri.
"Kami dalami apakah betul dokter itu bersertifikasi, apakah betul dokter itu melakukan treatment. Ini baru pengakuan sementara dari tersangka bahwa obat tersebut digunakan treatment tersangka," ucap Mardiaz.
Selain dumolit, Fachri juga mengaku mengonsumsi ganja dan sabu.
Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00.
Polisi menemukan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/16204691/saat-depresi-fachri-albar-konsumsi-dumolit