Salin Artikel

Polisi dan BPOM Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 100 Juta per Minggu

"Dia memfasilitasi tempat dan pemasarannya juga ilegal, produknya juga ilegal. Kami lihat ada pemalsuan. Suatu produk kosmetik harus memenuhi standar, tentu fasilitasnya sendiri harus higienis dan aman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Kamis (15/2/2018).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu tersangka berinisial H sebagai pemilik dan produsen.

Barang bukti yang disita adalah alat produksi yang terbuat dari galon air mineral dan ember. 

Kemudian bahan baku untuk memproduksi kosmetik krim wajah, sabun wajah, toner, pewarna cair, kemasan botol kosmetik plastik, dan beberapa dus paket kosmetik siap antar.

Adapun penggerebekan pabrik kosmetik ilegal ini berawal dari laporan warga. Kosmetik ini diedarkan ke seluruh Indonesia.

Pihaknya masih menyelidiki apakah kosmetik ilegal ini diedarkan ke pasar, perorangan, atau klinik kecantikan. 

H telah memproduksi kosmetik tersebut selama satu tahun dan mendapatkan keuntungan besar.

"Omzet sekitar Rp 50-100 juta per minggu. Total barang bukti yang kami sita Rp 2,5 miliar," ujar Penny. 

Akibatnya, H dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 196 tentang Produksi Ilegal dan Pasal 197 tentang Produk Tanpa Izin Edar dengan sanksi maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/15/12393071/polisi-dan-bpom-gerebek-pabrik-kosmetik-ilegal-beromzet-rp-100-juta-per

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke