Salin Artikel

Pengajuan PK oleh Ahok Setelah Urung Ajukan Banding

Sidang PK yang diajukan Ahok ini akan dimulai pada Senin (26/2/2018).

Jootje Sampaleng dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengatakan, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, dan dapat disaksikan masyarakat umum.

"Terbuka, sidang itu terbuka untuk umum. Jadi, permohonan PK itu selama kantor ini (PN Jakarta Utara) dibuka, tetap dilakukan di PN Jakarta Utara," kata Jootje di kantornya, Senin (19/2/2018).

Menurut Jootje, pihaknya telah menyiapkan tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga hakim itu adalah Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto.

Mengenai alasan diajukannya PK, Jootje menyebut, tim kuasa hukum Basuki menilai, hakim Dwiarso Budi Santiarto yang memvonis Ahok di pengadilan tingkat pertama melakukan kekhilafan dalam memberi vonis.

Lebih jauh ia menyampaikan, ada tiga alasan yang harus dipenuhi pemohon dalam mengajukan PK.

Syarat-syarat tersebut adalah adanya bukti baru (novum), kekhilafan hakim, dan pertentangan putusan.

Namun, seorang pemohon tidak harus memiliki ketiga alasan di atas untuk mengajukan PK. Jootje juga menyampaikan, Ahok tidak harus menghadiri persidangan PK-nya. Kehadiran Ahok bisa diwakili kuasa hukumnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 3A Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Empat Tahun 2016. Adapun bunyi pasal tersebut adalah permintaan peninjauan kembali diajukan terpidana atau ahli warisnya ke pengadilan pengaju, kecuali jika terpidana sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, permintaan peninjauan kembali dan menghadiri persidangan peninjauan kembali serta penandatanganan berita acara pemeriksaan
dapat dilakukan oleh kuasa terpidana.

Ahok divonis 2 tahun penjara karena dianggap melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada Mei 2017.

Setelah vonis dijatuhkan, Ahok berencana melakukan banding, tetapi belakangan urung dilakukan.

I Wayan Sudhirta, pengacara Ahok, menyebut, ada tiga alasan yang mendasari kliennya batal mengajukan banding.

"Alasan pertama, Pak Ahok ini tidak ingin ada kemacetan. Bayangkan yang dia pikirkan itu soal kecil-kecil," ujar Wayan (19/7/2017).

Alasan kedua, Ahok tidak ingin pendukungnya terus-menerus melakukan demo sampai meninggalkan pekerjaan. Ahok tidak mau nantinya ada demo tandingan dari pihak lawan sehingga bentrok.

Alasan ketiga berkaitan dengan adanya tudingan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melindungi Ahok. Saat ini, Ahok ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/20/11164431/pengajuan-pk-oleh-ahok-setelah-urung-ajukan-banding

Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke