"Terus terang sesuai hasil pemeriksaan sementara, disimpulkan bahwa kecelakaan-kecelakaan yang terjadi ini terutama adalah faktor kelelahan. Jadi dari jam kerja, tentunya bisa ini dilakukan tiga shift namun kenyataannya kebanyakan menggunakan dua shift," ujar Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/2/2018).
Priyono menyampaikan, sebenarnya tak ada aturan khusus yang mengatur jam kerja di sektor konstruksi.
Biasanya, jam kerja dihitung 7 jam per hari atau 40 jam dalam sepekan. Aturannya, jika melebihi jam ini, perusahaan membayar uang lembur.
"Namun demikian ini juga tentunya perlu dipertimbangkan karena khususnya ini kerja konstruksi. Mungkin terpengaruh cuaca, malam hari, tentunya juga perlu dipertimbangkan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta agar penanggung jawab proyek dan perusahaaan lebih memperhatikan keselamatan pekerja.
"Kita ingin menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu jangan sampai untuk mencapai target, kita tidak menambah lapangan kerja. Justru kita harus menambah lapangan pekerjaannya untuk memastikan kualitas dari pekerjaan dan keselamatan dari pekerjanya itu yang utama," ujarnya.
Selain itu, Sandiaga mengimbau kepada pemberi kerja agar mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, dari 3,4 juta tenaga kerja yang ada di DKI, sebanyak 1,1 juta memiliki NIK DKI. Ia berharap jaminan ketenagakerjaan ini juga menyasar pekerja di sektor informal seperti pedagang pasar hingga pedagang OK OCE.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/19301851/disnaker-dki-kecelakaan-kerja-yang-terjadi-terutama-karena-pekerja