"Dari saya (kemudahan izin usaha) sudah lewat. Sekarang lagi dikaji di timnya Pak Gubernur. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu singkat kami bisa dorong," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Ia mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pelaku UMKM jika ingin menggunakan rumah untuk tempat usaha.
Syarat pertama, luas rumah 30 meter persegi. Kedua, jumlah pegawai industri rumahan tersebut tidak boleh lebih dari 19 orang.
Ketiga, area rumah yang digunakan tempat usaha maksimal 20 persen dari bangunan secara keseluruhan.
Syarat lainnya, usaha tersebut harus usaha pertama.
"Itu bisa didorong untuk mendapatkan kemudahan perizinan," katanya.
Selain itu, Pemprov DKI juga akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Hal itu dilakukan karena banyak tempat usaha yang sepenuhnya berubah menjadi tempat komersial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/26/22214381/tim-gubernur-anies-kaji-pergub-izin-rumah-untuk-tempat-usaha