"Majelis menganggap perlu untuk memanggil siapa penggugat atau tergugat hadir. Tapi karena tergugat tidak hadir, kepada siapa dimintakan keberadaan rumah tangga yang sesungguhnya ya kepada prinsipal yaitu penggugat itu sendiri," kata Jootje saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).
Jootje mengatakan, permintaan hakim itu juga untuk mempertimbangkan gugatan perceraian tersebut.
Undang-Undang perkawinan, kata Jootje, mempersulit terjadinya perceraian. Karena itu, ketika perceraian sampai terjadi, majelis hakim melihat syarat perceraian tersebut telah terpenuhi seluruhnya.
Pada persidangan yang digelar dua pekan lalu, Majelis hakim meminta kuasa hukum untuk menghadirkan Ahok dalam persidangan. Namun, kuasa hukum Ahok mengatakan, Ahok tidak bisa hadir karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.
Ahok menitipkan surat melalui kuasa hukumnya yang menyatakan tidak akan hadir dan menyerahkan seluruh keputusan kepada majelis hakim.
Apakah hakim akan kembali meminta Ahok hadir di persidangan?
Jootje mengatakan hal itu akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.
"Kalau perceraian terjadi artinya itu hal yang luar biasa, dalam arti memenuhi persyaratan sesuai aturan. Apakah majelis hakim memanggil tapi tidak hadir, majelis nanti akan mengambil sikap," ujar Jootje.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/07/14192401/apa-pertimbangan-hakim-minta-ahok-hadiri-sidang-cerai