Video call itu dilakukan saat Aman ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai terpidana kasus terorisme. Saat itu, video call dilakukan ketika Anshori menggelar pertemuan dengan anggota JAD di Malang, Jawa Timur.
"Saya bacakan berita acara saudara ya, bahwa pada saat itu ada video call dari terdakwa (Aman Abdurrahman) kepada jemaah melalui HP saudara. Bagaimana itu?" tanya Jaksa Anita Dewayani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
"Itu di akhir acara," jawab Anshori.
Meskipun begitu, Anshori mengaku tidak tahu bagaimana cara Aman melakukan video call dari balik penjara. Sebab, saat itu ponselnya dipegang seseorang bernama Abu Hakim.
Dalam video call tersebut, Anshori mengingat salah satu yang dibahas yakni soal hukum menyekolahkan anak di sekolah negeri.
"Yang paling saya ingat itu bagaimana hukumnya menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri. Yang lainnya saya tidak begitu ingat," kata Anshori.
Jaksa kemudian menanyakan hal lain yang dibahas saat video call. Namun, Anshori tidak mengingatnya.
Anshori tidak menjelaskan waktu persis video call itu dilakukan. Yang pasti, video call itu berlangsung sebelum peristiwa bom Thamrin.
Aman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 yang menewaskan 8 orang dan melukai 26 orang lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/09/14433071/dari-lapas-terdakwa-bom-thamrin-video-call-dengan-pimpinan-jad