Menurut Bambang, dengan adanya tiga kebijakan tersebut, yakni ganjil-genap, pembatasan angkutan barang golongan III-V, serta pemberlakukan lajur khusus bus, mencerminkan keadilan karena semua aspek ikut diatur.
"Ini juga berarti keberpihakan kita terhadap pengguna angkutan umum yang mayoritas masyarakat menengah ke bawah," ucap Bambang dalam siaran resminya, Sabtu (10/3/2018).
Mobil pribadi dinilai menyumbang 80 persen kendaraan yang sehari-hari melintas di tol Cikampek-Jakarta.
Berdasarkan hal itu, sudah sewajarnya distribusi lalu lintas kendaraan pribadi diatur yang dibarengi dengan pengaturan kendaraan angkutan barang.
Alasan penerapan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Timur karena berdasarkan data, dua pintu tersebut adalah penyumbang terbesar volume kendaraan yang masuk ke jalan Jakarta-Cikampek.
Setiap harinya tercatat ada 46.000 kendaraan yang masuk ke ruas tol Jakarta-Cikampek melalui pintu Bekasi Barat dan 24.000 dari Bekasi Timur.
Data spasial juga menunjukkan titik pusat kemacetan ada pada dua ruas tersebut.
"Jadi tidak ada diskriminasi kepada pihak manapun terkait kebijakan ini. Justru sebaliknya, pemerintah berusaha mengatur dan melayani masyarakat agar dapat menuju tempat kerjanya di Jakarta lebih lancar," kata Bambang.
General Manager Cabang Jakarta-Cikampe PT Jasa Marga Raddy R Lukman, sebelumnya mengatakan, efek pembatasan akan berdampak pada 8.000 kendaraan yang biasa melintas dari dua pintu tol tersebut, khususnya pada jam 06.00-09.00 WIB.
"(Sebanyak) 8.000 (kendaraan) ini yang akan beralih menggunakan moda transportasi lain seperti bus transjabodetabek premium, atau menggunakan rute pintu tol lain," ucap Raddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/11/10430951/bptj-penerapan-ganjil-genap-di-tol-bekasi-bukan-diskriminasi