Kendati demikian, kata dia, ketidaknyamanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan pelayanan kepada warga.
"Melalui Bapak Wali Kota Bekasi atau yang mewakili, saya sampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan ini. Yakinilah bahwa ketidaknyamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Budi dalam pidatonya saat peluncuran kebijakan tersebut di Mega Bekasi, Senin.
Pemerintah meluncurkan tiga paket kebijakan untuk mengurai kepadatan di ruas tol Jakarta Cikampek.
Pertama, pembatasan jam operasional truk angkutan barang kategori III, IV, dan V melintas di ruas jalan Tol Jakarta Cikampek dari kedua arah. Kebijakan ini dilaksanakan setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 6 pagi sampai 9 pagi.
Kedua, penyediaan lajur bus atau angkutan umum di dalam tol. Lajur khusus ini diharapkan mempercepat waktu tempuh angkutan umum sehingga menarik warga beralih ke angkutan umum.
Ketiga, penerapan ganjil genap (gage) di gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Melalui peraturan ini, hanya kendaraan bernomor polisi yang sama dengan tanggal hari tersebut yang bisa masuk gerbang tol itu.
Sementara itu, nomor polisi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal hari tersebut boleh masuk ke dalam tol melalui gerbang tol lain, seperti gerbang Tol Tambun, Jatiasih, atau Pondok Gede. Kendaraan juga bisa masuk tol di luar jam pemberlakuan ganjil genap.
Budi juga menyampaikan, pemerintah merasa perlu mendengar kritik warga terkait paket kebijakan ini.
Terkait pengaturan ganjil genap di tol misalnya, ia menyebut bahwa kebijakan ini telah melalui kajian selama tujuh bulan.
"Semoga eksekusi di kota Bekasi berjalan baik sehingga kebijakan ini dapat diberlakukan di beberapa daerah lainnya seperti Bogor dan Tangerang. Saya harapkan masyarakat juga dapat memaksimalkan transportasi umum yang telah disediakan," ucap Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/18350381/soal-paket-kebijakan-lalu-lintas-menhub-minta-maaf-ke-warga-bekasi