Rekaman itu diputar dan diperdengarkan kepada saksi Adi Jihadi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Boleh MP3-nya diperdengarkan di persidangan?" tanya Jaksa Mayasari.
Sebelum mempersilakan, Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini menanyakan durasi rekaman yang akan diputar.
Mayasari mengatakan akan memutar potongan isi ceramah Aman.
"Yang mau diperdengarkan itu rekaman yang disita, ya?" tanya Jaini.
"Yang disita memang tidak dibawa, tetapi persis sama," jawab Mayasari.
Jaini mempersilakan rekaman itu diputar.
Saat rekaman diputar, terdengar suara seorang pria menyampaikan isi ceramah.
Ceramah itu berisi larangan menyekutukan Tuhan dan sebutan musyrik bagi orang yang menyekutukan-Nya.
Setelah itu, jaksa bertanya kepada Adi.
Apakah rekaman tersebut sama dengan rekaman yang pernah dia dengar beberapa tahun lalu, dan apakah Adi mengenal suara dalam rekaman itu.
Namun, Adi tidak mengingatnya.
Dalam persidangan tersebut, Adi mengaku pernah mendengarkan rekaman MP3 berisi ceramah Aman.
Dia mendapatkan rekaman itu dari temannya yang bernama Rizal.
"Pernah dengar (ceramah), tentang tauhid. Saya mendengar sekilas di mobil saja," kata Adi.
Adapun rekaman MP3 itu disebut dalam dakwaan Aman.
Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Rekaman MP3 itu dinilai sebagai salah satu cara Aman menggerakkan orang melakukan teror. Materi yang disampaikan Aman diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/13/13055801/di-persidangan-jaksa-putar-mp3-ceramah-terdakwa-bom-thamrin