"Harus, harus melibatkan pihak kepolisian dan ini harus ditindak karena menjadi satu ancaman kita," ujar Sandiaga di Hotel Four Points, Jalan MH Thamrin, Selasa (20/3/2018).
Sandiaga mengatakan pelaporan itu masih akan disiapkan. Pemilik kulit kabel itu harus mendapatkan sanksi pidana. Dia menilai kulit kabel itu dibuang secara sengaja oleh pemiliknya.
"Saya rasa harus masuk pidana, ya. Kalau masuk perdata saja saya rasa mungkin karena ini berulang kali dulu kan pernah ada. Ini ada kesengajaan dan kalau kesengajaan itu berulang kali kan ada pola, ada pattern," ujar Sandiaga.
Awalnya, petugas hanya melakukan pembersihan rutin di gorong-gorong. Namun yang terjadi malah penemuan kulit kabel itu. Butuh 100 orang petugas untuk mengangkut semua kulit kabel itu dari dalam gorong-gorong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/20/11552491/kulit-kabel-di-gorong-gorong-terus-berulang-sandiaga-mau-lapor-polisi