"Berkaitan dengan kasus kemarin ada laporan 26 Maret 2018 berkaitan dengan ujaran kebencian ada seseoang (Arseto) yang memposting di medsos isinya bahwa kegiatan keagamaan di Monas yang menentang adalah aliran komunis dan marxisme. Padahal enggak ada yang menentang sebetulnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3/2018).
Argo mengatakan, ujaran Arseto tersebut ditulis di akun media sosial yang kemudian menjadi viral dan dianggap meresahkan masyarakat.
"Karena membuat keresahan akhirnya kami lakukan penangkaapan terhadap tersangka A (Arseto) dan kami sudah lakukan penggeledahan di rumahnya," ujarnya.
Namun, penahanan Arseto bukan terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi dan pendukungnya, namun terkait kasus SARA (suku, agama, ras dan antar agama).
Penahanan bermula ketika Araeto menyerahkan diri ke kantor Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jaribaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018) pukul 14.35. Pria itu kemudian dijemput oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwoni mengatakan, penangkapan Arseto berdasarkan Laporan Polisi, nomor LP/1646/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tgl 26 Maret 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/13594441/unggahan-arseto-di-medsos-yang-sebabkan-dia-ditahan