"Jadi sudah dua tersangka. Sudah kami panggil, perkembangannya saya belum dapat laporan, tapi dua orang itu pekerja (proyek)," kata Indra di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/4/2018).
Sebelumnya, polisi hanya menetapkan satu tersangka, yaitu pria berinisial D, dalam kasus tewasnya Tarminah akibat tertimpa besi pembangunan rusunawa Pasar Rumput, Jakarta Selatan, pada 18 Maret lalu.
Indra mengatakan, dua orang pekerja tersebut bekerja tak sesuai standard operating procedure (SOP) yang ditentukan.
"Jadi harus hati-hati betul. Mereka bekerja di luar SOP dan tanpa dibantu dengan orang lain," kata Indra.
Ia menjelaskan, kesalahan para pekerja itu adalah melakukan pekerjaan sebelum pengawas proyek tiba di lokasi. Sebelumnya, polisi menyebut pada saat kejadian pengawas proyek terlambat datang.
"Kalau di Jakarta ini kan kemungkinan terlambat bisa saja terjadi kan, namanya situasi lalu lintas. Intinya kalau pengawasnya belum datang ya jangan dikerjain dulu," kata dia.
Indra menambahkan, saat ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Namun, keduanya dinonaktifkan terlebih dahulu dari pekerjaannya selama proses penyelidikan berlangsung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/12365021/2-pekerja-jadi-tersangka-kecelakaan-kerja-di-rusunawa-pasar-rumput