Salah satu usulan ini berkaitan penguatan unsur legislatif di DKI Jakarta.
"Dengan tidak adanya DPRD tingkat 2 (kota/kabupaten), jumlah anggota DPRD DKI Jakarta harus ditingkatkan dari semula 125 menjadi 140," kata anggota Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).
Menurut dia, tidak adanya DPRD kota/kabupaten kebiri hak demokrasi karena tidak adanya wakil rakyat untuk mengontrol jalannya pemerintahan di tingkat kota/kabupaten.
Fraksi itu mengusulkan dewan kota harus berasal dari partai politik alih-alih terbuka untuk umum.
"Karena sebagai pilar demokrasi, partai politik memiliki basis konstituen yang menuntut aspirasinya disalurkan melalui partai politik yang dipilihnya," ujar Taufiqurrahman.
Selain itu, penambahan kursi juga diusulkan khusus untuk mewakili Kepulauan Seribu, cukup dengan satu kursi.
Untuk menguatkan perwakilan di tingkat kota, Fraksi Demokrat-PAN juga mengusulkan agar ada bantuan keuangan untuk partai politik di tingkat kota.
"Partai politik di tingkat kota/kabupaten perlu mendapatkan bantuan keuangan setiap tahunnya berdasarkan jumlah perolehan suara yang besarnya paling sedikit 75 persen dari bantuan keuangan partai politik di tingkat provinsi," katanya.
Fraksi Demokrat-PAN yang berjumlah 12 orang ini juga meminta agar ada hak protokol dan keuangan yang lebih dari yang didapat saat ini.
Mereka menyebut pendapatan PNS DKI lebih tinggi dibanding daerah lain, tetapi pendapatan dewannya sama dengan daerah lain.
"Untuk anggota DPRD DKI Jakarta masih sama dengan provinsi lain, bahkan cenderung di bawah provinsi lainnya, padahal tugas dan peran DPRD DKI Jakarta menjangkau sampai tingkat paling depan yaitu RT dan RW, sedangkan provinsi lain tugas itu dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/18561261/fraksi-demokrat-pan-dprd-dki-minta-tambahan-kursi-hingga-tunjangan