"Tersangka ditembak di bagian kepala karena melawan petugas dengan cara mencekik saat ditangkap. Tersangka meninggal dunia," ujar Kapolres Jakarta Selatan Indra Jafar, Senin (2/4/2018).
Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan tersangka berinisial AN, A, dan R yang telah ditangkap dan ditahan sebelumnya karena kasus yang sama.
"Tersangka R mengaku mendapatkan sabu dari tersangka berinisial I yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Dengan arahan polisi, R kembali melakukan transaksi jual beli dengan I.
Saat dihubungi, I menyebut akan mengirimkan narkoba seberat 15 gram pesanan R melalui orang suruhannya.
"Ternyata orang suruhan I adalah AH. Polisi langsung membekuk pelaku, tetapi pelaku melawan sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Indra.
Polisi menemukan sabu-sabu seberat 31 gram dari AH.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di kontrakan AH di Jalan Kemandoran, Jakarta Selatan.
Di kontrakan itu, polisi menemukan 788 narkotika jenis ekstasi, sabu seberat 444 gram, dua buah timbangan digital, empat bungkus plastik klip bening, dan tiga buah ponsel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/20320301/cekik-polisi-saat-ditangkap-pengedar-narkoba-ini-ditembak