"Mereka mengincar jalan sepi dan kendaraan roda empat yang berjalan pelan. Setelah itu, mereka mengejar korban untuk dimintai uang, pemerasan," ucap Kapolsek Bantar Gerbang Komisaris Siswo saat memberikan keterangan, Senin (2/4/2018).
Menurut Siswo, pelaku yang bekerja secara bergerombol ini modusnya hampir mirip dengan cara memberitahu ban bocor atau mobil yang tengah bermasalah. Mereka mengincar secara acak dan berharap bisa mendapatkan uang dari korban.
Untuk itu, Siswo berharap masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara. Terlebih jika menemui ada orang yang tiba-tiba menabrakkan diri ke kendaraan.
"Sarannya jangan berhenti di tempat sepi. Kalau sepi rawan jadi korban kejahatan. Kalau memang ada masalah, pastikan berhenti di tempat ramai, lebih baik di pos atau kantor polisi, agar bisa dibantu," ujar Siswo.
Sebelumnya, Junaedi alias J (42), ditangkap karena menjadi salah satu pelaku dalam modus kejahatan menabrakkan diri bersama S, E, dan Y yang ketiganya dalam status buron.
Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali. Pelaku terancam Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/05360841/ada-modus-tabrakkan-diri-ke-mobil-di-bantar-gebang-pengendara-diminta-tak