Berdasarkan pantauan Kompas.com dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Komarudin tak kuasa menahan tangis sambil memegang surat yang ditulisnya.
Ia mengawali pembacaan surat pembelaan dengan memohon maaf kepada korban, M (20) dan R (28).
"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," kata Komarudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Sambil terus membaca nota pembelaannya, ia sesekali mengusap air mata dan tangannya bergetar.
Tangisannya disambut suara sesenggukan anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan.
Dengan suara bergetar, ia memperkenalkan diri sebagai seorang tukang ojek yang bekerja di sebuah perumahan.
"Saya jadi terpidana harus jauh terpisah dengan keluarga saya. Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin," ujarnya.
Dalam kasus ini, Komarudin dituntut hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, dan Pasal 29 Undang-Undang tentang Pornografi.
Tahun 2017, ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena ada dugaan mesum.
Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sejauh 400 meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/17103751/menangis-ketua-rt-terdakwa-persekusi-minta-maaf-ke-pasangan-kekasih-yang