"Kami telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka antara lain Danu Lesmana (23), Ahmad Rifai (23), Riki Rizki Fauzi (18), Indra Kurniawan (24), dan Faqih (25)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (3/4/2018).
Menurut dia, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan 12 orang yang diamankan terkait dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengeroyokan tersebut pada Senin (2/4/2018) malam.
"Sedangkan 7 orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan setelah selesai pemeriksaan dikembalikan kepada keluarganya dan sebelumnya diberikan pembinaan oleh Binmas dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," paparnya.
Selain kelima tersangka, polisi menetapkan dua tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian.
"Kami juga masih melakukan pencarian terhadap SY yang merupakan auktor intelektualisnya dan MRF yang hingga saat ini masih masuk dalam DPO," kata dia.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, rekaman CCTV, pecahan kaca di TKP, dan hasil visum korban.
Pengeroyokan Rizal terjadi sekitar pukul 00.50 di Odysen Barbershop Makes Your Max di Beji, Depok.
Argo mengatakan, saat itu Rizal tengah bersama kedua rekannya, Wiria dan Yadi. Tiba-tiba saja sekelompok pengendara sepeda motor melintas di barbershop tersebut.
Setelah menganiaya korban, para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Beji dan dilarikan ke rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/18534881/polisi-tetapkan-7-tersangka-kasus-pengeroyokan-pria-di-barbershop