Menurut dia, selama ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut.
"Ini diskursus yang menurut saya sangat tepat waktunya ya, karena ini juga waktu sosialisasi bahwa Perda yang selama ini sudah keluar dan menjadi acuan daripada Dishub," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu (4/4/2018).
Sandiaga menyampaikan, meskipun tak ada rambu dilarang parkir, masyarakat tak boleh memarkir kendaraannya di luar lokasi yang ditentukan. Jika menemukan hal tersebut, petugas Dishub wajib menegakan peraturan.
"Nah tugas pemerintah adalah menegakan aturan. Di depan rumah saya deh enggak usah jauh-jauh, itu juga banyak yang parkir dan sepertinya masyarakat belum tersosialisasikan dengan baik," kata Sandiaga.
Menurut Sandiaga, ada peraturan yang mengatur bahwa setiap pemilik mobil harus memiliki garasi di rumahnya. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat tak memarkirkan kendaraannya sembarangan.
"Sudah ada perda yang keluar yang mengharuskan bahwa tiap rumah atau tiap daerah itu dilarang untuk parkir di luar dan seandainya ada penertiban itu berdasarkan tentunya aturan yang sudah dikeluarkan," ucap dia.
Perseteruan antara Ratna dan petugas Dishub berlangsung di Taman Tebet, Selasa (3/4/2018). Petugas Dishub menderek mobil Ratna karena parkir di badan jalan.
Ratna merasa tidak berbuat kesalahan karena tidak ada rambu larangan parkir di sana. Ratna pun menelepon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun, telepon Ratna diangkat salah satu staf Anies.
Kepada staf tersebut, Ratna menyampaikan kekesalannya kepada petugas Dishub yang dinilainya sewenang-wenang. Ratna menyebut staf Anies mengurus hal itu.
Setelah itu, Ratna menyebut sejumlah petugas Dishub datang ke rumahnya dengan mengantarkan mobil miliknya dan meminta maaf.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/21065921/sandi-ingin-didereknya-mobil-ratna-sarumpet-jadi-momentum-sosialisasi